Connect With Us

Korupsi e-KTP, Staf Ahli Bupati Tangerang Ditahan

Jangkar | Kamis, 26 Juni 2014 | 18:35

Korupsi e-KTP, Staf Ahli Bupati Tangerang Ditahan (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Staf Ahli Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ena Karlina ,53, digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tigaksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6).

Ena Karlina ditahan bersamaan dengan Direktur PT Inti Hurip, Mahdi ,31, sebegai pemenang tender pengadaan printer untuk e-KTP. Keduanya diangkat dengan mengunakan mobil Innova bernopol A 1482 CS dari Mapolresta Tangerang ke kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Keduanya mengunakan rompi orange.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan printer khusus e-KTP. Keduanya diserahkan polisi setelah penyidikan polisi lengkap atau P21,  sehingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Irfing Jaya mengatakan, kasus yang menyeret PNS Kabupaten Tangerang tersebut dipicu atas mark up pengadaan e-KTP dengan anggaran sebesar Rp4,6 Miliar.

"Kerugian negara pada kasus pengadaan e-KTP ini yakni sebesar Rp2 miliar," ungkap Kombes Pol Irfing Jaya.

Menurut Irfing, Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No. 31/ 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuntasnya.

Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, dokumen dan surat permohonan lelang dokumen dan alat PT. Iinti Hurip, dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran serta satu unit CPU.
Terkait ada tersangka lainnya, Irfing menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat."Terus akan kami dalami," imbuhnya.

Diketahui, pengadaan alat cetak e-KTP pada 2013 lalu menghabiskan anggaran Rp4 miliar. Erna Karlina sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan mark up dana pengadaan alat cetak e-KTP.

Tersangka kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
 

 
SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

KAB. TANGERANG
Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Jumat, 4 April 2025 | 13:43

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill