TANGERANG-Panadi alias Sorjo pria berusia 43 tahun berbadan tegap dan berambut cepak itu nyaris tewas dihakimi massa lantaran aksinya merampas motor milik SK,35 warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Awal peristiwa itu terjadi, ketika Panadi yang merupakan warga Kalan Jaya Katwang 19 No.1 RT2/14, Jatiuwung, Kota Tangerang itu mengaku sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Denpom Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Setelah dia berkenalan dengan korban, tak lama beberapa hari kemudian Panadi datang ke rumah kontrakan milik SK.
Dimulai dari situ, pelaku lalu mulai melancarkan niat busuknya, dengan berpura-pura ingin meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk menemui rekannya di Citra Raya.
"Pada saat pelaku hendak meminjam sepeda motor, korban tidak mengijinkan. Tetapi korban bersedia mengantarkan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Sumiran, Senin (21/7).
Saat korban mengantarkan ke Citra Raya, kata Sumiran, pelaku sempat mengajak korban berhenti, di salah satu warung makan, dengan alasan kelaparan.
Pada waktu korban yang saat itu dalam posisi memboncengkan pelaku, mereka berhenti di sebuah warung makan, pada saat itu pula, lanjut Sumiran, pelaku beraksi.
Setelah berhenti, dam-diam pelaku menggeser posisi korban yang tengah duduk dikuris kemudi dan langsung menancapkan gas bermaksud meninggalkan korban.
"Korban tidak diam saja, setelah itu korban sempat mendekap tubuh pelaku yang menaikkan volume gas, hingga mereka terjatuh. Dari situlah, korban berteriak-teriak maling," tandasnya.
Dari situlah, warga yang berada di sekitar lokasi bereaksi, pelaku dikeroyok massa.
Beruntung petugas kepolisian dari Polsek Cikupa berada tak jauh lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel Simanjuntak menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger dan satu buah jaket warna hijau tentara.
"Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata pelaku hanya TNI gadungan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman tiga tahun penjara," pungkasnya.