Connect With Us

Nikahkan Istri ke orang lain, KUA Tangerang Digugat

KOKO | Senin, 11 Agustus 2014 | 22:01

KUA (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Kantor Urusan Agama (KUA) di Cikupa, Kabupaten Tangerang digugat seorang pria yang mengaku masih suami dari salah seorang wanita yang dinikahkan dengan pria lain.   Yang menggugat adalah Turyaman ,49, warga RT 02/07 Kelurahan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Dia  mendatangi kantor KUA tersebut untuk meminta pertanggung jawaban KUA.

Pasalnya, Usliah ,39, istrinya yang juga warga setempat dinikahkan dengan Hermawan Syahputra warga Poris,  Kota Tangerang di KUA tersebut. Turyawam curiga ada pemalsuan data yang dilakukan oleh pasangan pengantin dan KUA.

Kasu ini baru diketahui Turyaman setelah kemarin dirinya mendengar istrinya telah dinikahi pria lain.
"Saya ini masih suami sah, dan belum pernah bercerai dengan istri saya. Tapi, tahu-tahu kok saya mendengar kalau istri saya sudah menikah. Itu kan aneh, bagaimana ceritanya bisa begini," ujar Turyaman,  Senin (11/8).

Turyaman mengatakan, empat bulan lalu memang istrinya pulang ke rumah orang tuanya.
Tetapi, karena dia pergi dari rumah dia tidak membawa kedua anaknya, kata Turyaman, dia tak berusaha mencari ke rumah orang tuanya.
 "Saya mikirnya dia  hanya karena sedang kesal dengan saya saja. Karena memang sering saya marahi gara-gara ia beselingkuh,” katanya.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Turyaman mengaku tak percaya begitu saja. “Saya cek di KUA, ternyata benar dan datanya ada," papar Turyaman.

Kepala KUA Kecamatan Cikupa, Dasman membenarkan tentang adanya pernikahan antara Usliah dengan Hermawan. Namun, dia tak mau disalahkan atas peristiwa tersebut. Sebab, menurut dia, pernikahan itu  terjadi hampir empat bulan yang lalu, yaitu 27 April 2014.  Ketika itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Cikupa.
"Iya, memang benar ada yang menikah terus suaminya menggugat. Tapi pada waktu itu saya belum menjabat di sini, jadi saya tidak tahu banyak," katanya.

Sementara, mantan Kepala KUA Kecamatan Cikupa, yakni Hariri mengaku, kalau dalam proses pernikahan antara Usliah dengan Hermawan.
"Memang, waktu mengajukan permohonan nikah mereka menggunakan surat keterangan sebagai janda ditinggal mati. Tapi, secara hukum pernikahan itu syah, dan tidak bisa ditarik kembali. Kecuali suaminya menuntut ke pengadilan agama, nanti pengadilan agama yang memutuskan dan menggugurkan pernikahan tersebut," tandasnya.

Hariri juga berkilah, mengenai surat keterangan janda ditinggal mati tersebut bukan kesalahan dari pihak KUA. Dirinya malah menyalahkan pihak kelurahan yang mengeluarkan surat tersebut.
 
SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill