TANGERANG-Sumarna pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang yang tertangkap di lokasi Karaoke dan Transit Hotel FM3, Jalan MH Thamrin Panunggangan, Kota Tangerang pada 29 Maret 2014 lalu. Akirnya dia diseret Jaksa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa di jerat pasal 112 tentang undang undang narkotika No. 35 tahun 2009 tentang menguasai narkotika bukan tanaman dengan ancaman penjara paling ringan empat tahun penjara denda Rp1 miliar. Terdakwa Sumarna seorang pegawai Negeri sipil (PNS) yang di pekerjakan pada Dinas PU Kabupaten Tangerang.
Saksi AKP Sugiyanto, Kanit Narkoba Polres Metro Tangerang mengatakan. Terdakwa di tangkap tanggal 29 jam 21 malam sedang di kamar FM3 room Semarang.
Terdakwa merasa terkejut ketika ada petugas masuk ke dalam roomnya, kami melihat terdakwa membuang bungkusan
plastic putih ke bawah sofa yang di dudukinya. Setelah barang bukti bubuk warna putih bening yang terbungkus dalam plastik kecil di buang terdakwa saat akan ke kamar mandi, lalu dirinya tertangkap tangan.
AKP Sugiyanto dihadapan majelis hakim Jamuka Sitorus mengatakan, sabu-sabu seberat 0,1912 bruto itu rencananya akan di gunakan sendiri oleh Sumarna. “Barang haram tersebut di beli seharga 400 Ribu rupiah. Terdakwa bukan Target operasi polisi, terdakwa tertangkap ketika anggota polres sedang mengadakan kegiatan oprasi rutin ,“ujar saksi yang di amini terdakwa.