TANGERANG-Jajaran Polsek Balaraja meringkus penjudi pakong di Kampung Baru RT 03/04, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kronologis Kejadian, tersangka berinisial S aliasa OKK ,52, dicokok Polsek Balaraja saat sedang asyik melakukan judi pakong di Kampung Baru, Kelurahan Balaraja. Kabupaten Tangerang. Penangkapan berawal saat Polisi setempat melaksanakan Observasi.
"Kemudian mendapat Informasi bawa ada aktifitas Judi jenis Pakong, kemudian dilakukan pengecekan," ungkap Kapolsek Balaraja AKP Awaludin Amin, Kamis (4/9/2014).
Kemudian, kata Awaludin, OOK digelandang ke Mapolsek Balaraja dengan berbagai alat bukti berupa uang sebesar Rp322.000, 12 lembar kode Pakong, 2 lembar Rekapan di potongan kertas, selembar rekapan di kertas buku tulis. 1 unit pulpen warna hitam.
"Selain itu satu unit HP merk nokia warna hitam dan Kalkulator juga diamankan sebagai barang bukti," ungkap Awaludin.
Menurut Kapolsek, pelaku digelandang ke Mapolsek karena tertangkap tangan dengan barang bukti judi pakong. Palaku di tangkap dan akan dijerat Pasal 303 KUHP.
"Saat ini pelaku masih diproses," tuntasnya.