TANGERANG - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang (BKD) menggelar diklat pemeriksa pajak di Hotel Yasmin Karawaci Kecamatan Curug. Diklat tersebut direncanakan akan digelar selama 6 (Enam) hari, dimulai dari Tanggal 18 sampi 23 Agustus 2014, dan peserta diklat sebanyak 20 orang. Senin, (18/8).
Diklat tersebut dibuka langsung oleh Kepala BKD Kab. Tangerang H. Yani Sutisna. peserta diklat tersebut di dominasi oleh pelaksana pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Tangerang dan sebagian dari Dinas lain yang terdiri dari pejabat Esellon IV.
Dalam laporannya Edi Supriyadi selaku Kabid Diklat BKD mengungkapkan, bahwa acara ini bekerja sama dengan Pusdiklat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Pusat, dan nantinya para peserta yang lulus diklat akan dibekali sertifikat dari Pisdiklat DJP. " pelatihan ini sangat penting sekali karena akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD kita," ucapnya.
Dengan diberlakukanya Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengamanatkan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan pajak daerah dari pusat ke daerah. Dengan diberlakukanya UU tersebut maka mau tidak mau pemerintah daerah harus siap menerima pengalihan kewenanngan tersebut, dan setiap daerah harus mempersiapkan segala sesuatunya agar pengalihan tersebut berjalan dengan baik. Terutama dari sumber daya manusianya mesti disiapkan.
Kepala BKD menyampaikan dalam sambutannya bahwa diklat pemeriksaan pajak tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dibidang perpajakan, hal ini tentunya selaras dengan salah satu dari 25 program unggulan pemerintah daerah yaitu “program percepatan atau akselerasi PAD”.
“saya berharap kepada seluruh peserta diklat untuk dapat mengikuti diklat ini dengan serius, sehingga akan semakin banyak sumber daya manusia dibidang pajak yang memahami dan mengerti betul pengelolaan pajak, termasuk memahami teknik pemeriksaan pajak”, ungkap H. Yani selaku Kepala BKD.
“ sekali lagi saya berharap semoga kegiata diklat ini akan membawa manfaat yang besar, utamanya bagi peningkatan PAD yang tentu akan sangat berpengaruh pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunaan di Kab. Tangerang,” lanjutnya.
(Herli/Hms/ARD)