TANGERANGNEWS.com-Tiga orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap petugas Polsek Cisauk, Suradita, Kabupaten Tangerang. Ketiganya adalah TS, RN, dan DS. Hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cisauk.
Kapolsek Cisauk AKP Murodih menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas penimbunan BBM di wilayahnya.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga unit mobil jenis truk, Kijang Innova, dan Panther yang berisi ribuan liter solar bersubsidi. Murodih menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar dari sejumlah SPBU dengan harga subsidi.
Kemudian dikumpulkan di lokasi untuk selanjutnya dijual lagi ke Industri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga resmi untuk industry. “Mereka memanfaatkan selisih harga antara solar bersubsidi dan solar untuk industri yang harganya mahal,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasar 55 dan 53 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini, diduga ada bos besar,” ujarnya. (RAZ)