TANGERANG-Satnarkoba Polresta Tangerang membekuk perempuan berinisial EV (40). Perempuan yang mengaku belum menikah tersebut ditangkap saat sedang menjalankan bisnis haramnya yakni menjual narkoba jenis sabu.
Aksi yang dilakukan EV terbilang nekat. Pasalnya, perempuan tersebut menjajakan barang haramnya ditempat yang ramai yakni di wilayah Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, EV kepergok anggota Satnarkoba saat melancarkan bisnis haramnya di Jalan Raya Bunderan II, Kawasan Citra Raya, Cikupa yang tidak jauh dari minimarket.
"EV ditangkap saat melancarkan melakukan transaksi di Jalan Raya, Citra Raya di Sore hari," ungkap Kompol Agus Hermanto, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Rabu (14/1/2015).
Perempuan yang baru keluar enam bulan dari jeruji besi ini kemudian digelandang petugas dan tidak bisa bisa melawan. Pasalnya dari dompet EV, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam paket yang dibungkus klip bening.
Selain itu, sebuah timbangan elektrik warna silver juga berhasil disita sebagai barang bukti.
"Kini pelaku sudah diamankan untuk ditindaklebih lanjut," akunya.
Kepada polisi EV mengatakan, dia melakukan aksinya karena tak ada pilihan lain dalam memiliki pekerjaan. EV mengaku, dari hasil penjualan narkoba dirinya bisa bertahan hidup sebab semenjak keluar dari penjara EV belum mendapatkan pekerjaan.