Connect With Us

Pencuri Motor Ditembak di Mauk

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 28 Januari 2015 | 17:19

Ilustrasi senpi (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Seorang tersangka pencuri sepeda motor di Tangerang meringis kesakitan setelah kaki kirinya ditembus timah panas petugas Jatanras Polresta Tangerang, Selasa (27/1/2015) malam.

Tersangka Irwan alias Ipay, 30 tahun, disergap unit I Jatanras Reskrim Polresta Tangerang saat menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Selatip, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya  penangkapan tersangka berawal anggotanya mendapat informasi ada transaksi sepeda motor bodong di wilayah Mauk.



Berbekal informasi itu, tim Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang menelusuri lokasi jual-beli motor hasil curian tersebut hingga tengah malam. Berbekal kesabaran petugas akhirnya berhasil menemukan tempat transaksi sepeda motor gelap tersebut.

Petugas pun melakukan pengintaian di lokasi. Saat tersangka Irwan sedang menunggu pembeli sepeda motor, petugas kemudian mendekatinya. Rupanya pelaku mengetahui kedatangan petugas kemudian langsung kabur. Petugas memberi peringatan tembakan ke udara agar Irwan berhenti,tapi Irwan tetap lari sehingga dilumpuhkan betis kirinya

Hasil pemeriksaan tersangka belasan kali mencuri motor milik warga Tangerang dan terakhir mencuri Yamaha Mio di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja pada 26 Januari lalu.

Dari tersangka, petugas kemudian menyita barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merk. (RAZ)
 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill