Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANG-PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang memutuskan aliran listrik ke rumah pelanggan dari 428 gardu. Jumlah pemadaman meningkat dibanding pukul 14.25 WIB yang hanya 339 gardu.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Mambang Hertadi mengatakan, pemadaman dilakukan karena banjir di sejumlah wilayah.
Daerah yang terkena dampak pemutusan aliran listrik, yaitu Area Marunda, Cikupa, Kebon Jeruk, Bandengan, Cengkareng, Teluk Naga, Tanjung Priok, Menteng, dan Cempaka Putih. Distribusi listrik akan kembali normal, jika seluruh wilayah yang dilayani dari gardu distribusi tersebut sudah surut dan kering.
“PLN juga memerlukan waktu untuk melakukan pembersihan dan revisi gardu, memastikan gardu kering dan distribusi siap. Pelanggan juga diminta melakukan pengecekan dan memastikan instalasi maupun alat-alat elektronik dalam keadaan kering,” kata Mambang, Senin (9/2/2015).
Mambang menyarankan masyarakat untuk menurunkan Mini Circuit Breaker (MCB) agar tidak terjadi bahaya akibat aliran listrik. Peralatan elektronik dan tusuk kontak yang masih menancap pada setop kontak juga sebaiknya dicabut.
"Petugas PLN juga akan memutus aliran listrik demi keamanan masyarakat sendiri," ujarnya.
Sementara itu, di Perumahan Citra Raya, Cikupa tampak air naik terus sejak pagi hingga siang ini. Meski begitu PT Jasa Marga mengaku Tol Tomang-Karang Tengah ke Tangerang Bitung masih lancar.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.