TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya ada 105.383 kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Tangerang yang terjadi selama tahun 2014. Data tersebut berdasarkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh peserta BPJS.
Mustofa Hardi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa mengatakan, dari 105.383 kasus tersebut. diantaranya mengalami Cacat Fungsi sebanyak 3.618 kasus, Cacat Sebagian sebanyak 2.616 Kasus, Cacat Total sebanyak 43 Kasus dan meninggal dunia sebanyak 2.375 kasus.
"Kebanyakan pekerja yang cacat akibat kecelekaan kerja berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dinilai sudah tidak produktif dan tak memiliki kemampuan bekerja," jelasnya, Senin (27/4).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun memiliki program Return To Work (RTW) dari program JKK yang memberikan perlindungan bagi pekerja peserta PBJS yang cacat akibat kecelakaan kerja.
"Program tersebut memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kembali bekerja. Dengan demikian, tidak akan ada PHK," ujar Mustofa.
Dijelaskan Mustofa, RTW sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan hingga Maret 2015, sudah ada 38 kasus. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program RTW, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti Car Free Day hingga pertemuan tatap muka.
"Hasilnya, banyak peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Dengan menyisihkan yang sebesar Rp38.350 setiap bulan atau Rp1.300 per hari, maka warga dapat perlindungan berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," ujarnya.
Lalu, untuk pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW, lanjutnya, dapat dilakukan pada Trauma Center yang merupakan Rumah Sakit atau Klinik yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan 1.300 Rumah Sakit atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Mustofa.
Adapun program Return To Work dilator belakangi oleh UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar, kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.
Sementara itu, alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).
Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi. Pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work.