TANGERANG-Program Pencanangan Sejuta Rumah Untuk Rakyat yang dilakukan pemerintah pusat mulai dilakukan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Tangerang sendiri, pembangunan tahap awal rumah untuk masyarat berpenghasilan rendah (MBR) itu dilakukan oleh pengembang PT MAS Group di kawasan pengembangan perumahan Grand Sutra Rajeg di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4).
Dalam program tersebut, pemerintah pusat memberikan keringan untuk masyarakat berupa pembebasan PPn, keringanan PPh dari 7 persen menjadi 1 persen. Kemudian keringanan BPHTB sebesar 25 persen dari jumlah yang harus dibayar, penurunan uang muka minimal 1 persen dari semula 5 persen.
Selain itu juga, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi pinjaman Rp 20 juta untuk pembayaran rumah tapak dan Rp 30 juta untuk rumah susun.
Ketua Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten Sabri Nurdin mengatakan, dengan keringanan tersebut, harga jual rumah tersebut menjadi sekitar Rp 126 juta. Rumah yang dibangun bertipe antara 30-36 dengan dua kamar.
“Tahap awal ini dibangun 1200 unit di lahan seluas 13 hektare. Target pengerjaaan selesai sekitar 1 tahun,” paparnya, saat menghadiri ground breaking Pencanangan Sejuta Rumah Untuk Rakyat bersma Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam program pencanangan sejuta rumah untuk rakyat ini, di Kabupaten Tangerang sendiri akan dibangun 5000 unit. “Pembangunan dilakukan tiga tahap di lima titik kawasan perumahan dan pemukiman. Ini memang kita batasi tidak dibangun membabi buta karena lahannya minim,” jelasnya.
Zaki menambahkan, program ini penting karena Pemkab Tangerang sendiri memiliki keterbatasan anggaran dalam penyediaan perumahan untuk MBR seperti petani, nelayan dan buruh. “Kita berharap kementerian PU bisa memberikan banyak bantuan pembangunan perumahan dan konsisten,” paparnya.