Connect With Us

Pemohon Paspor Capai 5.576 Sebulan

| Senin, 5 Oktober 2009 | 16:21

TANGERANGNEWS-Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang mencapai 5.576 orang dalam sebulan. Jumlah itu termasuk pemohon dari jemaah haji sebanyak 4.130 orang, sedangkan sisanya 1.446 pemohon dari masyarakat umum yang ada di Kota maupun Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Kota Tangerang Pondang Tambunan mengatakan, jumlah itu adalah data pada bulan September 2009. “Memang jumlahnya di sini agak besar, sehari tidak kurang dari 80 pemohon,” ujar Pondang, siang ini. Dikatakannya, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalaupun ada hanya sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ditanya jumlah orang asing yang ada di Tangerang, Pondong mengatakan, di seluruh Tangerang ada sekitar 4.500 warga negara asing. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia kepada tangerangnews, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (kitap) sekitar 100 orang, sedangkan yang memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) sisanya. “Mayoritas pemilik kitap adalah warga negara Korea, dengan jabatan penanam modal serta direktur. Sebab, memang pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan,” ujar Pondang. Kitap, kata dia, adalah kartu izin menetap yang memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan kitas hanya setahun masa berlakunya. Jika pemegang Kitas dan Kitap ingin menetap di Indonesia lebih lama haruslah diperbaharui lagi datanya. “Sebab kalau mereka tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya mereka terkena denda sebesar Rp200 ribu per hari,” katanya. Ditanya soal pembuatan Paspor, dirinya mengatakan, bagi pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah (apa saja) dan surat rekomendasi dari perusahaan. “Pembuatannya murah, hanya sebesar Rp270 ribu, untuk pembuatan Kitas sebesar Rp750 ribu, dan untuk pembuatan kitap sebesar Rp2 juta,” katanya. Saat ini, kata dia pembuatan paspor sudah tidak lagi menggunakan azas dimana si pemohon berdomisili. Kini, semua sudah online, dan pemohon bebas memilih dimana dia akan membuat paspor. Sedangkan lama pembuatan paspor, kata dia, paling lama adalah enam hari. “Sedangkan paling cepat jika tidak ada masalah bisa dua atau tiga hari,” jelasnya. (dira)
HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

BANTEN
Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Jumat, 4 April 2025 | 13:34

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill