TANGERANGNEWS.com-Dua lelaki yang sedang menggelar pesta sabu, disergap petugas Polsek Rajeg di Kampung Pulo,Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kecurigaan petugas kepada rumah tersebut, karena seringnya sampai larut malam ramai, sehingga menganggu tetangga.
Menurut Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuswantoro, kedua tersangka Sumudin,43 dan Deden,37 tak berkutik ketika petugas menggerebek keduanya di rumah tempat pesta sabu itu.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu paket shabu, alat hisap (bong) aluminium foil dan korek api. Keduanya kini digiring petugas dijebloskan ke sel tahanan polsek guna menjalani pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (RAZ)