TANGERANGNEWS-PT PLN mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang untuk melayangkan somasi dan gugatan class action atas pemadaman listrik secara sepihak yang merugikan kalangan pengusaha itu.
"Itu hak mereka," kata Grand Manager PLN Distribusi Jakarta Tangerang, Purnomo Willy, kepada wartawan, Selasa (13/10).
PLN, kata Purnomo, tidak berdaya menghadapi kondisi seperti sekarang, yakni kurangnya pasokan akibat meledaknya dua trafo Jakarta. "Pada prinsipnya, kondisinya seperti ini," ujarnya.
Pada Minggu 27 September lalu, trafo 500 kilovolt ampere di gardu induk Kembangan terbakar dan menyebabkan sebagian wilayah Jakarta Barat padam. Dua hari kemudian, Selasa 29 September, trafo gardu induk Cawang juga menyusul. Akibatnya, pasokan listrik Jakarta kehilangan daya 1.000 kilovolt ampere atau 800 megawatt. PLN terpaksa memberlakukan sistem pemadaman bergiliran.
Pemadaman bergiliran inilah yang digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang. Mereka mengklaim mengalami sejumlah kerugian, baik immateri maupun materi. Pemadaman yang tak sesuai jadwal juga dipermasalahkan para pengusaha tersebut.
Purnomo sendiri mengakui pihaknya sudah melakukan yang terbaik untuk mengatasi keadaan sekarang. "Kami selalu usahakan yang sebaik-sebaiknya untuk memberikan kondisi yang terbaik," ujarnya.
Soal pemadaman yang terjadi tak sesuai dengan jadwal yang sudah dikeluarkan PLN, Purnomo juga mengaku tak berdaya. "Kadang mendadak ada gangguan dari pembangkit. Itu tidak bisa diprediksi," ujarnya.
PLN, lanjut Purnomo, sudah berusaha mendekatkan diri dan melakukan sosialisasi kepada para pelanggan soal kondisi PLN ini. (ti)