TANGERANGNEWS.com-Ahli waris almarhum Sadirin, memblokir akses jalan masuk ke kantor Kecamatan Sukamula, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/10). Mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut memblokir dengan cara menggunakan gerobak yang diberikan papan bertuliskan keinginan ahli waris. Aksi itu membuat pelayanan di kantor kecamatan setempat menjadi tersendat.
Menurut Saman salah seorang keluarga ahli waris menyampaikan, saat transaksi penjualan tanah itu ketika camat di sana masih dijabat Tini Wartini. “Kami meminta keadilan ditegakan,saat transaksi penjualan kenapa saya dan Janah ahli waris almarhum tidak di beritahu sebelumnya,"kata Saman.
Pihak keluarga itu menduga ada ‘permainan’ dibalik transaksi penjualan tanah almarhum Sadirin. “Wajar jika saya mencurigai adanya kongkalingkong mafia pengadaan tanah milik almarhum orang tua saya," ungkapnya.
Untuk mencari keadilan , sambung Saman, dia sudah melaporkan kepada pihak berwajib yaitu ke Polresta Tangerang. Namun sampai saat ini kasus yang saya laporkan ke Polresta Tangerang masih mandek. " Kasus ini sedang ditangani Polresta Tangerang dan kami minta agar secepatnya bisa diselesaikan,"tandasnya
Sedangkan, Sekcam Sukamulya Saedaman berharap agar ahli waris tidak memblokir lagi jalan akses Kecamatan Sukamulya. Menurutnya ahli waris Sadirin harus bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin.
" Saat sengketa tanah ini saya dan pak camat belum tugas di Kecamatan Sukamulya. Namun kami tetap membantu untuk mediasi, kalau memang masih bisa dimusyawarah kan kenapa tidak,"ujar Saedaman.