Connect With Us

Polresta Tangerang Digugat Bos Helm

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 November 2015 | 10:33

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Seorang pengusaha yang memproduksi helm, Gouw Herry Goly menggugat Polresta Tangerang karena menjadikannya tersangka. Kasus itu berawal dari kerjasama bisnis Herry dengan rekan kongsinya Apta Anutama alias Alung melalui orang suruhannya bernama Silvi Suardi yang juga saudara dari Alung.

Perseteruan sengit dua rekan kongsi yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun ini terus diwarnai saling gugat.  Herry belakangan bukan hanya berseteru dengan  Alung rekan kongsinya. Tetapi juga melawan Silvi, direktur pengganti yang dituding kubu Herry mengangkat dirinya sendiri tanpa melalui RUPS.

“Berawal dari klien kami melaporkan atas perbuatan Silvi yang membanting tempat alat tulis ke meja. Herry juga melaporkan Silvi ke Polresta Tangerang atas perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan. Alasannya karena Silvi telah mengambil surat-surat penting tanpa izin dan surat kuasa,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Herry, hari ini.

Namun, laporan ini tidak ditindaklanjuti Polresta Tangernag justru laporan tersebut menurut dia telah di-SP3-kan. Sedangkan Silvi justru balik melapor dengan tuduhan penggelapan. Laporan berdasarkan hasil akunting yang dibuat Silvi hingga Polresta Tangerang menetapkan Herry sebagai tersangka.

 “Herry saat ini mempertanyakan keabsahan status pelapor. Sebab, sesuai akta dan ketentuan yang umum berlaku pengangkatan direktur harus berdasarkan kesepakatan antar-komisaris dalam RUPS,” katanya.

Dengan ilegalnya jabatan Silvi maka laporannya harus dianggap tidak sah.

"Ini sangat aneh. Silvi menjabat itu ilegal berarti laporannya tidak sah. Trus aneh lagi, laporan perdata saya tidak diproses tapi laporan Silvi kok diproses," tukas Herry.

Tidak terima atas perlakuan ini Herry akhirnya menempuh langkah gugatan pra-peradilan. Melalui pengacaranya dia melakukan gugatan terhadap Polresta Tangerang yang dirasakan tidak adil atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Status Silvi perlu diuji di pengadilan. Dia diangkat tanpa surat pengangkatan atau surat kuasa yang sah menurut hukum," jelas Kamaruddin.

Kuasa hukum Herry optimis dapat memenangkan kasus ini mengingat Silvi tidak memiliki hak atas perusahaan tersebut.

 

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill