Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi
Senin, 15 September 2025 | 12:21
Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.
TANGERANG - Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 250 perkara kejahatan narkotika di wilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Tigaraksa, Rustandi Gita Wirya mengatakan, sejak Februari - Desember 2015 ini terdapat sebanyak 250 perkara narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.700 gram ganja dan sabu.
Selain itu juga terdapat 20 perkara senjata api yang 19 diantaranya senjata api rakitan. "Termasuk pelurunya," kata Rustandi.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 100 buah senjata tajam yang diperoleh dari 23 kasus.
Sementara kejaksaan menghancurkan ratusan ekestasi dari dua perkara dengan terdakwa Hasan Hariri dan Hagai alias Rudi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah disidangkan dari Februari - Desember 2015, dan pelakunya sudah di vonis ,” ujar Rustandi.
"Untuk Kasus Narkoba setiap tahunya terus mengalami peningkatan, kami akan memvonis seberat-beratnya pelaku yang didindikasiskan sebagai bandar narkoba,"ujarnya
Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.
Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur
Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,