TANGERANG - SM,13, warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menjadi korban dari bejatnya ayah tiri berinisial JA, 31. Sebab, dirinya kini hamil empat bulan setelah empat kali dipaksa melayani keganasan nafsu JA.
Peristiwa tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan Nopol LP : 2249 / K / XII / 2015 / SekPng peristiwa tu dilaporkan pada Rabu 26 Agustus 2015 sekitar 12.00 WIB.
Sang pelapor adalah ibu kandung korban berinisial SR, 31. Menurut laporan ibu korban kepada Polresta Tangerang, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu.
Kemudian ayah tiri korban menghampiri korban dan memaksa korban untuk disetubuhi oleh ayah tirinya.
Karena keadaan rumah sepi dan korban takut, korban menuruti perlakuan ayah tirinya tanpa ada nya perlawanan dan hal tersebut sudah dilakukan ayah tiri korban berkisar kurang lebih 4 kali.
"Semua (dilakukan) di rumah," ujar SR.
Karena perubahan bentuk badan pada korban. Nenek korban mencurigai dan memeriksakannya ke bidan dan ternyata korban positif hamil dan menggandung selama empat bulan.
"Dia terus di tanya oleh keluarganya siapa yg melakukan awalnya tidak mau mengakui, dan akhirnya mengakui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah ayah tirinya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari korban adalah :
1 (satu) buah kaos , berwarna putih
1 (Satu) buah Celana pendek, Berwarna biru muda 1 (satu) buah celana Dalam, Berwarna merah muda.