Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANG - Seorang buruh berinisial IA yang tinggal di Kampung Cogrek Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang nekat merebut ponsel seorang wanita yang baru dikenalnya.
Karena korban melawan, sang pelaku nekat membacoknya hingga luka serius dikepala.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/12) sore di Salembaran RT 03/15 Desa Salembaran Jaya, Teluknaga itu pun dilaporkan ke Polsek Teluknaga Kabupaten Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor. : LP/ 1849/IX/2015/Sek Tlga.
Menurut Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto tersangka nekat menghujani dengan celurit kepada korbannya bernama Siti Jubaedah yang saat itu bersama dengan teman prianya yakni Samsul.
Kala itu, Samsul ikut nongkrong bersama korban, kemudian secara tiba-tiba tersangka mengajak korban ketempat sepi.
Setelah itu pelaku meminta ponsel milik korban, karena korban mempertahankan ponselnya, kemudian pelaku langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah celurit.
"Korban lalu ponselnya diambil paksa. Pelaku pergi meninggalkan korban dari lokasi," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, menurut Kapolsek pihaknya melakui tim buser langsung melakukan pengejaran.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku kemudian berhasil ditangkap.
"Sudah. Sudah pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGMusisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews