Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANG- Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (4/1/2015) malam pukul 23.40 WIB di sebuah toko mini market Indomaret di Jalan Raya Serang KM 24 pertigaan PT Adis Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun jumlah kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran tersebut berasal dari arus pendek atau korsleting listrik yang terjadi pada salah satu mesin pengambilan uang ATM Bank BNI yang berada di dalam Indomaret, tak lama kemudian api menjalar ke permukaan dan plapon toko hingga bagian depan toko, hingga membesar. Setengah jam kemudian api baru bisa dipadamkan setelah datang satu unit mobil pemadam kebakaran.
Samsidi warga Balaraja mengatakan, api berasal dari mesin ATM Mandiri, meski pegawai Indomaret sudah berupaya memadamkan api dengan perlengkapan seadanya. Namun, kobaran api kian membesar. " Karena banyak barang yang mudah terbakar, api kian membesar, beruntung satu unit mobil datang damkar, namun warga di sini sempat panik,"ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Balaraja IPTU Mulyadi yang tiba dilokasi mengaku akan menyelidiki kasus kebakaran mesin ATM Bank BNI ini, " Sementara saya belum bisa menyimpulkan, sedang dalam tahap penyelidikan, petugas kami siagakan untuk mengamankan uang yang tersimpan di mesin ATM BNI,"ujarnya.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews