TANGERANG-Meski mengakui ada anggota polisi yang diamanman karena kasus narkoba, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, informasi soal tiga anggota polisi yang diduga mengonsumsi narkoba harus dipastikan kebenarannya. Dia pun mengaku takut salah ngomong dalam kasus tersebut.
Ketiganya yang diduga itu terdiri dari satu kapolsek yakni AKP H, satu humas Polsek Aiptu DS, dan satu anggota Polsek Legok Bripka E. Informasi yang harus dipastikan termasuk soal barang bukti yang disebutkan berupa 20 paket sabu kecil yang disimpan di dalam kotak plastik berwarna putih dan dimasukkan ke dalam tas warna coklat.
Menanggapi informasi itu, Agus membantahnya karena jumlah narkoba sebagai barang bukti yang ditemukan tidak sebanyak itu. "Tidak benar 20 paket itu, tapi memang ada sedikit, " kata Agus di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis (21/1/2016).
Agus enggan menjelaskan lebih lanjut tentang informasi terkait barang bukti. Dia juga mengaku belum menangani kasus itu karena baru akan memanggil tiga polisi yang diduga mengonsumsi narkoba per hari ini.
"Saya enggak bisa jawab, jangan sampai salah ngomong saya, begitu," tutur Agus. Dari informasi yang beredar, disebutkan ada laporan masuk dari seorang bernama Dahmila ,39, yang mengaku sebagai istri dari Aiptu DS.
Dahmila melaporkan suaminya memakai narkoba bersama dengan seorang kapolsek, AKP H, di sebuah tempat yang berada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat laporan tersebut ditindaklanjuti, ditemukan sebuah alat hisap atau bong di tempat itu.
Foto tersebut kemudian dijadikan alat bukti untuk diperlihatkan kepada Aiptu DS dan Ajun Komisaris H. Ketika foto itu ditampilkan, DS disebut mengakui perbuatannya dan menyebut dapat narkoba dari seorang anggota salah satu polsek, Bripka E. Bahkan dikabarkan mereka positif ketika dites urine.
Di informasi tersebut, disebutkan pihak yang menangkap ketiga polisi diduga mengonsumsi narkoba adalah Propam Polresta Tangerang yang kasusnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Tangerang. Namun Agus membantah sudah menerima limpahan kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketika dikonfirmasi pada Rabu (20/1/2016), Kombes Pol Irman Sugema, Kapolresta Kabupaten Tangerang membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam penanganan internal. “Propam yang sedang menangani, jadi masih azas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres ketika dihubungi.
Saat ditanya kronologis, Irman menyatakan, dirinya baru sembuh sakit karena terserang DBD. Sehingga dirinya pada saat penangkapan terhadap Kapolsek Panongan tersebut belum mengetahui secara detail. “Saya baru sembuh, mungkin besok sudah enakan. Pada saat itu (penangkapan) saya tak ikut,” tuturnya.