TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu. Ke empat tersangka adakah HG (22), ST (36), SR (37), MN (46).
Penangkapan berawal dari adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Panongan, kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka HG di warteg Jalan Raya Rawa buntu, BSD, Kecamatan Serpong, Tangsel, pada Minggu (21/2/2016), jam 16.00 WIB.
Dari keterangan HG, petugas mendapat informasi keberadaan rekannya ST di Perumahan BSD sector 1 Blok C No 23, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Petugas pun berhasil menangkap ST pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama.
“Dari hasil penangkapan itu kita juga berhasil menangkap SR dan MN,” jelas Kapolsek Panongan AKP M Said, Selasa (24/2/2016).
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Sabu seberat 0,4 gram, satu bungkus sabu seberat 0,5 gram dan satu bungkus sabu seberat 5 gram, serta satu alat hisap sabu.
Para pelaku diamankan di Polsek Panongan untuk penindakan lebih lanjut.
Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 114 UU Narkotika No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” kata Kapolsek. (RAZ)