RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANG- Sejumlah perempuan pekerja seks di lokalisasi Dadap mengakui dirinya mengetahui soal rencana penggusuran pada akhir Mei 2016 mendatang. Mereka juga tahu tanah di sana adalah tanah negara, sehingga jika digusur kemudian, mereka tidak akan mempermasalahkan hal itu.
“Ini kan tanah ilegal, ya. Kalau digusur ya sudah, mau gimana lagi. Kan ada undang-undangnya,” kata salah satu pekerja seks, Vivi.
Sedangkan Tifanny seorang pekerja seks lainnya yang sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik menyesalkan hal tersebut karena dia baru saja bekerja di sana selama lima hari.
“Jangan lah, kalau bisa mah. Nanti saya harus cari pindahan lagi, enggak tahu mau pindah ke mana,” tutur Tifanny.
Awas Diketok Harga
Meski menempati lokalisasi yang dikatakan kelas teri, namun bagia anda yang berkatong cekak harus hati-hati. Pasalnya, bisa dikatakan harga minuman dan makanan tak jelas.
“Untuk bir putih Rp35 ribu, sedangkan bir hitam Rp40 ribu,” ujar Tifannya.
Tetapi setelah kami memesan lima botol, kami harus membayar Rp525.000. Menurut sang kasir, itu karena ada jeruk tiga buah, kacang yang terlihat hanya sekitar 25 biji, dan tisu yang isinya berkisar sekitar 100 lembar.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyinggung sejumlah kejanggalan di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews