Connect With Us

Tifanny Pasrah, Akui Tak Mungkin Menjadi PSK Online

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 5 Maret 2016 | 11:27

Begini Bentuk Kamar di Dadap Tangerang (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANG-Tifanny, seorang wanita pekerja seks di perkampungan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang mengakui dirinya pasrah jika harus kembali ke kampung halamannya di Bandung.  

 

“Iya saya mau kemana lagi, kemarin sama Ahok yang di Jakarta digusur, di sini juga. Terus kalau mau jadi  yang kaya di Facebook  ama di twitter (online) saya enggak mungkin, saya enggak ngerti caranya,” ujar pemilik wajah ayu tersebut seraya tertawa terbahak-bahak.

 

Tarif sekali kencan di lokalisasi Prostitusi di Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang Rp350 ribu. Hal itu diketahui di salah satu warung remang-remang yang ada di sana, yakni ‘Café Mutiara Abadi’.

 

“Kalau di sini sekali ngamar tiga setengah (Rp350 ribu), kalau cuma minta ditemenin pekgoh (Rp150 ribu),” ujar Tifanny. 

 

Tangerangnews.com yang berkesempatan masuk ke dalam café tersebut melihat seisi rumah yang sempit itu dijadikan tempat joget pada ‘tamu’.

 

Di dalam terlihat ada sebuah televisi berukuran 32 inci, lima sofa dengan dilengkapi empat meja, serta satu meja kayu dengan  kursi plastik yang ditumpuk siap menyambut  ‘tamu’.  

Adapun para tamu telihat sedang asik memekikan suaranya bergantian menyanyikan musik dangdut dari televisi dengan sound system khusus. 

 

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill