TANGERANGNEWS-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kabupaten akhirnya menangkap dan menetapkan Nurhayati, pembantu rumah tangga (PRT) sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu perampokan disertai pemerkosaan di Permata Pamulang, Blok G17, No. 12, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kemarin sore.
Hingga pagi ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yang diketahui bekerjasama dalam skenario pembuatan laporan palsu tersebut. “Satu dari dua pelaku lain yang sedang kami buru saat ini adalah suami Nurhayati sendiri. Mereka sengaja berkomplot guna menguras harta majikannya dengan berpura-pura telah dirampok dan diperkosa,” kata AKBP Edi Sumitro Tambunan, Kapolres Metropolitan Tangerang Kabupaten, pagi ini.
Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan Nurhayati dan komplotannya ternyata sudah berlangsung delapan kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dan, kami pastikan bahwa Nurhayati adalah bagian dari sindikat pembantu yang kerap menguras harta majikan dengan modus membuat laporan palsu.
“Kasus ini terungkap ketika kami membawa Nurhayati ke rumah sakit. Pihak rumah sakit justru tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada diri Nurhayati. Dan, setelah kami periksa lebih lanjut, akhirnya Nurhayati mengaku bahwa dia sengaja membuat laporan palsu,” kata Tambunan.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (04/11) Nurhayati membuat laporan ke Polsek Cisauk. Dalam laporan itu Nurhayati mengaku bahwa rumah majikannya di ermata Pamulang, Blok G17, No. 12, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah disatroni dua perampok.
Saat kejadian, Nurhayati juga mengaku telah diperkosa oleh kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku kabur dengan membawa serta tiga unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang ada di rumah tersebut. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur kea rah Ciputat.
Akibat ulah Nurhayati, sang majikan yang diketahui bernama Bambang Rusmono menderita kerugian sekitar 15 juta.(roedy pg)