TANGERANG-Rahmat Alim,15, siswa SMP pembunuh sadis dengan cara memasukan perkakas cangkul ke dalam kemaluan Enno Parihah,18, akan disidangkan lebih dulu dari dua tersangka yang lain yakni R dan I.
Hal itu dijelaskan kuasa hukum ketiga tersangka, Teddy Wahyudi kepada wartawan, Rabu (25/5/2016). “Dia (Rahmat Alim) akan disidangkan lebih dulu kemungikinan, karena usianya yang masih dibawah umur,” ujar Teddy.
Selain itu, dia menuturkan, Rahmat Alim sebenarnya tidak melakukan pembunuhan. Dia menilai Rahmat Alim sebaiknya dibebaskan dari Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya.
"Dia hanya memukul kepala Enno satu kali dengan cangkul, dan tidak menyebabkan Enno tewas. Dia juga memukul Enno sambil memejamkan mata karena takut, " kata Teddy.