Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama . Karenanya dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar, apalagi batas pelimpahan berkas Rahmat Alim bila dilihat dari masa penahanannya setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.
"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan,” ujar Andri.
Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.
Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.
Lalu, Rahmat Alim keluar dari kamar. Di luar kamar, dia bertemu sama Rahmat Arifin dan Imam. Tiga-tiganya sama-sama belum kenal. Arifin tanya Rahmat Alim itu siapa, dan habis ketemu siapa di dalam kamar mess. Rahmat mengaku habis menemui pacarnya yang bernama Indah. Kepada Rahmat, Enno mengaku namanya adalah Indah.
Sedangkan Arifin yang sebenarnya sudah kenal dengan Enno bingung siapa Indah yang dimaksud. Atas permintaan Arifin, Rahmat pun diajak ke dalam untuk memperlihatkan mana Indah yang dimaksud.