Connect With Us

Pengacara : Tersangka RA Seharusnya Hanya Terkena Pasal 351

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 Mei 2016 | 14:00

Rekonstruksi pembunuhan Enno Parihah, 18, di Mess PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diwarnai aksi demo warga sekitar, Selasa (17/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama .  Karenanya dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar, apalagi batas pelimpahan berkas Rahmat Alim  bila dilihat dari masa penahanannya  setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

 

"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya.  Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan,” ujar Andri.

Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu  diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.

Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.

Lalu, Rahmat Alim keluar dari kamar. Di luar kamar,  dia bertemu sama Rahmat Arifin dan Imam. Tiga-tiganya sama-sama belum kenal. Arifin tanya Rahmat Alim itu siapa, dan habis ketemu siapa di dalam kamar mess. Rahmat mengaku habis menemui pacarnya yang bernama Indah. Kepada Rahmat, Enno mengaku namanya adalah Indah.

Sedangkan Arifin yang sebenarnya sudah kenal dengan Enno bingung siapa Indah yang dimaksud. Atas permintaan Arifin, Rahmat pun diajak ke dalam untuk memperlihatkan mana Indah yang dimaksud.

 

NASIONAL
Tak Lagi Berorientasi Profit, Bulog Bakal Kembali Seperti di Era Orde Baru

Tak Lagi Berorientasi Profit, Bulog Bakal Kembali Seperti di Era Orde Baru

Sabtu, 23 November 2024 | 10:54

Pemerintah tengah mengupayakan transformasi pada Perum Bulog untuk mengembalikan perannya sebagai stabilisator pangan utama, serupa dengan fungsi strategisnya pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

TANGSEL
Tukang Bakso di Pamulang Diamuk Massa Usai Lecehkan Bocah 16 Tahun

Tukang Bakso di Pamulang Diamuk Massa Usai Lecehkan Bocah 16 Tahun

Jumat, 22 November 2024 | 23:31

Seorang tukang bakso berinisial S, 47, diamuk massa setelah diketahui melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill