TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pembangunan dan Pemukiman (Bangkim) Kabupaten Tangerang Miftahul Ilmi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (16/11) pagi. Pemeriksaan ini terkait proses tender lelang dalam pembangunan gedung usaha daerah senilai Rp55 miliar anggaran APBD 2009 yang diduga meyimpang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 29 Oktober lalu Dinas Pembangunan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang mengumumkan hasil pembukaan Sampul pertama surat penawaran harga pelelangan pembangunan gedung usaha-usaha daerah tahun anggaran 2009 senilai Rp55 miliar.
Semestinya, penawaran lelang tersebut ditempelkan pada papan pengumuman pada hari dan tanggal sebagaimana tanggal diumumkan. Namun, panita lelang tidak pernah menempelkan pengumuman panawaran pekerjaan tersebut. Sehingga ada dugaan panita unit layanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan kecurangan karena pengumuman tersebut baru ditempelkan dua hari kemudian atau 31 Oktober 2009.
Kecurangan itu mulai terlihat dari 13 perusahan yang memasukkan penawaran ke Dinas Bangkim, hanya dua perusahan yang lolos. Kedua perusahan yang lolos itu adalah PT Duta Graha Indah Tbk dan PT Istaka Karya. Berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Perbendaharaan Rehabilitas dan Rekontruksi Kepulaun Nias Provinsi Sumatra Utara sesuai dengan kontrak nomor : S-121/PPK.Prov/ Depkeu-RRKN/III/2009 tanggal 24 Maret 2009, PT Duta Graha Indah Tbk masuk dalam daftar perusahan yang diblack list.
Perusahan ini tersangkut kasus proyek rekontruksi di Pulau Nias senilai Rp 34.417.922. Sedangkan PT Istaka Karya bermasalah dengan pekerjaan proyek pembuatan tanggul di Jawa Timur senilai Rp 7 miliar yang terancam mandek. Meski sudah masuk dalam daftar hitam, namun kedua perusahan ini tetap lolos proses tender lelang tersebut.
Sementara itu, Miftahul Ilmi mengaku pemeriksaan ini terkait kasus tender lelang pembangunan gedung usaha-usaha daerah. “Saya hanya dimintai keterangan terkait tender tersebut, “ujar Mittahul Ilmi usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Miftahul, proyek tender tersebut sudah ditetapkan pemenangnya. Namun proyek senilai Rp55 miliar dari APBD 2009 itu belum dilaksanakan. Dia membantah proses tender tersebut menyimpang. “Proses tender sudah benar karena ada penita lelang, “kata Miftahul. (dira)