TANGERANGNEWS-Puluhan warga kampung Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Demo dilakukan dengan cara membentangkan berbagai poster sebagai bentuk protes warga terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah memasang gardu listrik
bertegangan tinggi diatas lahan warga. Karenanya warga meminta hakim bersifat empatik lantaran selama 25 tahun warga merasa telah dirugikan.
"Kami selaku warga merasa amat dirugikan selama 25 tahun terakhir ini. Bisa dibayangkan sejak tahun 1986 lahan kami ditanami kabel-kabel besar dan gardu induk listrik bertegangan tinggi yang membahayakan nyawa kami. Tapi selama ini PLN malah tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada kami," ucap kordinator aksi, Alam Tena yang juga keluarga pemilik lahan bernama Ismail
Radi.
Sementara Ismail menerangkan bahwa pemasangan gardu induk listrik tersebut dilakukan pada tahun 1986, dimana masih dibawah masa orde baru, jadi menurutnya ada tekanan-tekanan dari pemerintah. Ismail juga mengatakan bahwa saat pemasangan berlangsung pemilik tanah dalam hal ini, Ismail tengah pergi haji.
Warga yang berdemo didepan PN itu, datang saat persidang kedua antara penggugat Ismail dengan PLN yang mempermasalahkan 50 meter persegi tanah milik warga yang digunakan PLN tanpa kompensasi. "Kami minta hakim bertindak adil, dan meminta untuk diputuskan bahwa PLN harus mengganti kerugian sebesar 10 miliar kepada masyarakat atas ketidak nyamanan selama 25 tahun terakhir , dan meminta PLN mencabut gardu itu dari lokasi," pungkasnya. (rangga/dira)