Connect With Us

Juleha Ternyata Dibawa Kabur Teman Facebook

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Agustus 2016 | 14:00

Foto Juleha gadis remaja di kampung Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Setelah hilang selama 21 hari, Juleha, 16, gadis asal Kampung Lemo, RT 04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan. Ternyata selama ini Juleha dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook, Ahmad Nur, 28. Tak hanya itu, wanita yang masih duduk di bangkus SMA ini juga ditiduri beberapa kali oleh pelaku.

 

Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan, Ahmad Nur yang merupakan warga Kampung Sukasari, RT 03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, awalnya meminjam HP milik adiknya yang bernama soleh. Dari HP tersebut pelaku mengetahui nomer HP korban.

 

“Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis  (21/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban,” katanya, Jumat (12/8/2016).

 

Supriyanto menambahkan, setelah dari rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban pergi kerumah bibinya yang berada di Pasar Kemis. Di sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban di rumah temannya yang bernama Anton di kawasan Cikokol, Kota Tangerang sebanyak empat kali. “Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” katanya.

 

Hilangnya korban ini dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Atas laporan tersebut,petugas melakukan penyelidikan. Setelah 21 hari hilang, akhirnya mereka berhasil ditemukan di Terminal Kali deres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima Nusa Tenggara Barat. “Keduanya langsung dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelasnya.

 

Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumanya diatas 5 tahun,” jelas Supriyanto.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill