Connect With Us

Rumah Pengoplos Gas Bersubsidi di Mauk Digerebek Polisi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:00

Gudang pengoplos gas elpiji (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Rumah tempat pengoplosan gas elpiji  3 Kg di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat Polresta Tangerang, Selasa (16/8/2016)‎. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan lima orang dan puluhan tabung gas serta alat pengoplos.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi bahwa rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas tabung 3Kg bersubsidi ke tabung gas isi 12 Kg Non-subsidi.

Kemudian tim Resmob memastikan informasi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.“Tenyata petugas mendapati satu unit mobil pick up warna hitam, tumpukan tabung gas 3 Kg kosong dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan,” katanya, Kamis (18/8/2016).

Dari rumah tersebut ada tiga ornag laki-laki yang bernama Dodi yang bertugas menyuntikan gas, Wawan sopir yang mengirimkan gas 3 Kg dan Hadi Jaya yang bertugas mencatat keluar masuk gas 3 Kg dan 12 Kg. “Dari pengakuan ketiganya usaha penyuntikan itu aalah adalah milik AS. Kemudian petugas mereka menunjukan keberadaan AS,” kata Gunarko.

Setelah sampai ke lokasi yang ditunjukkan, petugas berhasil mengamankan AS. Dari keterangannya, disebutkan bahwa hasil dari penyuntikan tersbeut dijual kepada B, yang sebelumnya sudah memesan gas hasil hasil penyuntikan tersebut.

 “Namun setelah mendapati rumah B, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Tim kai hanya bertemu dengan HI, sopir yang mengedarkan dan menjual gas 12 Kg hasil penyuntikan,” jelas Gunarko.

 Selanjutnya, petugas mengamankan kelima orang tersebut berikut barang bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan, 10 tabung gas 12 kg kosong, 454 tabung gas 3 kg kosong, 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan‎, logo pertamina, 12 bundel plastik penutup segel warna hijau, satu unit mobil light truk warna putih nopol B-9994-CBD dan 1 unit mobil pick up warna hitam nopol B-9410-GAI.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik rumah AS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya hanya sebagai saksi. Kita juga akan memanggil B untuk dimintai keternagannya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

 Tersangka dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b dan c UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No 2/1981 tentang Metrologi Legal.‎(RAZ)

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill