Connect With Us

Berkas Kasus Mutilasi di Cikupa Tangerang Rampung

Denny Bagus Irawan | Jumat, 9 September 2016 | 19:00

Kusmayadi alias Agus Kepala Rumah Makan Gumarang, di Cikupa, Kabupaten Tangerang menghabisi Nur Astiyah alias Nuri karena diminta untuk bertanggung jawab atas ke-hamilan-nya. (@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)

 

 

TANGERANGNews.com-Berkas Agus Bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada Nur Atikah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.   Itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo, Jumat (9/9/2016).  


"Benar sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo.


Dia memperkirakan sidang perdana kasus pembunuhan sadistis itu akan digelar pertengahan September 2016. “Tapi berkasnya terpisah ya, A dan E berkasnya berbeda,” ungkapnya.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompoil Gunarko menyatakan, pihaknya siap mengawal persidangan tersebut. “Apalagi pasal yang dijerat kepada keduanya pasal berlapis 340  dan 348 KUPH,” ujarnya.

 

Seperti yang sudah diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu.

Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.

Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.

Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.

 

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill