TANGERANGNews.com- Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang April 2016 lalu pada Selasa (13/09/2016) siang. Dua terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut, yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik yang berkasnya dipisah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradana Setyarjo membenarkan hal tersebut. “Iya, benar dijadwalkan terdakwa pemulitasi Nur Atikah akan sidang perdana hari ini, entar jam 13.00 WIB,” ujarnya. Baca Juga : Mutilasi di Cikupa Tangerang
Agus akan didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana . Sedangkan Erik akan didakwa melanggar Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana.
Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu.
Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.
Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.