TANGERANGNews.com-Kisah pilu menimpa siswi SMK di Kabupaten Tangerang berisinisal YS, 16 yang disetubuhi oleh, M, 23, seorang pria berprofesi sebagai buruh hingga hamil. M akhirnya ditangkap polisi, setelah dia enggan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dengan YS.
Kapolsek Kresek AKP Suseno mengatakan, tersangka M kerap menyetubuhi korban dengan modus merayu dan mengancam memutuskan tali kasihnya dengan korban jika nafsunya tidak dituruti.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga bersedia bertanggung jawab jika korban hamil. Perbuatan itu kerap dilakukan di rumah korban saat sedang sepi di Kampung Kebon, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
“Akhirnya korban menurutinya. Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sering dilakukan. Pertama kali dilakukan pada pada 12 Maret 2015,” katanya, Senin (19/8/2016).
Suseno mengatakan, persetubuhan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2016, hingga menyebabkan korban hamil. Tersangka tidak menepati janjinya, malah menikah dengan perempuan lain. Ibu korban, B, 41, mengetahui korban hamil karena perutnya yang membesar.
Setelah tahu yang menghamili adalah M dan tidak mau bertanggung jawab, ibu korban langsung melapokan hal itu ke Polsek Kresek pada Senin (19/9/2016).
“Setelah dilakukan visum di RSUD Balaraja sekarang ini korban diketahui keadaan hamil enam bulan . Kemudian tersangka langsung diamankan oleh anggota saat berada di rumahnya,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.