TANGERANGNews.com-Pemilik kontrakan sering mendengar Kusmayadi alias Agus sering ribut dengan Nur Atikah alias Nuri. Keterangan itu dimeja sidang kasus mutilasi yang terjadi terhadap Nuri yang tengah hamil.
“Ya sering dengar mereka rebut, tetapi kan karena masalah rumah tangga kita anggap itu sangat pribadi, kita diem aja,” ujar Mahfud Budiana, anak pemilik kontrakan yang ada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Abdul Malik, Selasa (20/09/2016).
Menurut dia, selama tinggal hampir dua bulan di kontrakan Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang tidak ada tanda-tanda Agus memiliki sifat temperamental.
"Jadi enggak curiga kita. Kita baru curiga setelah mencium bau busuk di dalam kamar, setelah itu baru lapor polisi,” tuturnya.
Memang selama ini ketika ditanya soal KTP dan buku nikah, menurutnya, Agus dan Nuri selalu mengatakan, nanti.
“Jawaban dia hanya nanti, entar saja,"kata Malik. Dalam persidangan yang direncanakan menghadirkan enam saksi itu, Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Agoes Harmani hanya berhasil mendatangkan dua orang.
Ketua majelis Ketut Sudira pun mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dengan hukuman mati karena dianggap melanggar pidana pasal 340 KUHP.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu.
Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.
Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.