Tak berhenti sampai disitu, pada Kamis (13/10/2016), datang juga dua teman SA yakni RD dan KD. Mereka pun ikut melakukan pelecehan kepada korban.
Korban akhirnya di dipulangkan oleh SA dan AW pada Jumat (14/10/2016), pukul 11.00 WIB di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyerahkan uang Rp50 ribu untuk ongkos kepada korban.
“Korban diturunkan di pinggir jalan. Setelah sampairumah, dia langsung melaporkan kejadian itu ke orang tuanya,” jelas Wiwin.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi mengatakan, orang tua korban sudah melaporkan perihal anaknya yang hilang ke Polsek Balaraja. Namun, setelah mendapat keterangan dari korban, mereka kembali melapor terkait adanya pelecehan seksual.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran ke TKP. Akhirnya diketahui bahwa pelaku SA dan AW merupakan sopir dan kernet kontainer di perusahaan yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Pihaknya langung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan AW pada Minggu (16/10/2016). Dua tersangka lainnya, RD dan KD sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada malam harinya.
“Mereka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15t tahun penjara,” kata Mulyadi.