TANGERANGNEWS-Upah Minimum Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang resmi disahkan oleh Gubernur Banten. Jumlah UMK Kota Tangerang sebesar Rp 1.118.000 lebih tinggi Rp10 Ribu dibanding Kabupaten Tangerang dengan jumlah Rp 1.117.000.
Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan keputusan itu disambut baik oleh pengusaha. Karena kenaikan yang diinginkan oleh buruh di Kota Tangerang sebesar KHL yakni, Rp 1.170.000 masih sulit untuk dilaksanakan oleh pihak pengusaha. “Krisis moneter tahun 1998 masih dalam tahap recovery saat ini. Ditambah lagi krisis tahun 2008. Jadi angka itu sepertinya sudah menguntungkan bagi pengusaha dan buruh,” kata Gatot seraya mengatakan UMK tersebut sesuai dengan DKI Jakarta.
Gatot sendiri tidak menampik bahwa UMK ini memang tidak sesuai dengan permintaan buruh yang menginginkan UMK sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak yang besarannya Rp 1.650.000.
Meski begitu, Gatoto memastikan UMK yang ditetapkan tersebut tidak berlaku kepada semua buruh. Karena UMK itu adalah hitungan masa kerja buruh baru. Untuk karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun, akan mendapatkan gaji yang berbeda. Sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat buruh dan perusahaan yang bersangkutan.
“Bisa saja yang sudah kerja puluhan tahun, tidak lagi menerima gaji sebesar UMK yang ditetapkan. Karena setiap perusahaan memiliki PKB,” kata Gatot yang menyatakan penggajian buruh dengan jumlah yang cukup besar malah akan berimbas pada bangkrutnya sebuah perusahaan. Karena pendapatan tidak sesuai dengan pemasukan bagi perusahaan.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, sebelumnya untuk UMK di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan oleh Gubernur Banten adalah sebesar Rp 1.174.245. Namun, berkaitan dengan demo ratusan buruh di Kabupaten Tangerang menolak UMK tersebut, Herry mengatakan keputusan Gubernur Banten bisa dirubah kalau memang ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Untuk soal UMK Kabupaten Tangerang. Disepakati untuk menyerahkan keputusan kepada Bupati Tangerang. Akhirnya keluarlah angka Rp1.117.000. Dan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.. Kalau memang mau digugat. Harusnya ke PTUN,” kata Herry Rumawatine.
Persoalan lebih tingginya, UMK Kota Tangerang dibandingkan Kabupaten Tangerang menurut Herry lebih kepada hasil survey soal kebutuhan hidup, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya malah melihat tidak seharusnya UMK Kota Tangerang besarannya hanya Rp 1.118.000. Tapi itu sudah keputusan,” kata Herry.
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan buruh baik di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang marak terkait dengan UMK yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010 mendatang. Dengan tegas perwakilan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang. Buruh menuntut UMK sesuai dengan survey KHL di Kota dan Kabupaten Tangerang.(rangga)