TANGERANGNews.com-Polsek Balaraja menggerebek gudang miras ilegal di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (26/12/2016) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan liter miras yang diduga akan digunakan untuk perayaan tahun baru 2017.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menegaskan, penggerebekan gudang miras illegal ini dilakukan dalam operasi lilin dan Tahun Baru 2017. Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.
“Kami mengamankan 11 kardus botol anggur merah dan enam kardus minuman oplosan. Lalu ada juga satu jerigen alkohol cair serta tiga takaran literan untuk mengoplos miras. Seorang pegawai gudang juga ikut diamankan dalam operasi,” ucapnya, Selasa (27/11/2016).
Menurut Wiwin, ratusan liter miras ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang perayaan Tahun Baru. Namun rencana itu berhasil digagalkan sehingga kejadian yang tak diinginkan dapat dicegah.
”Mengingat miras tak berizin ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi masyarakat karena tak jelas jaminan keamanannya,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk dimusnahkan. Sementara pelaku pengoplosan yakni RSL akan dikenakan tindak pidana ringan karena perbuatannya.