TANGERANGNews.com-Rahmat Arifin, terdakwa pembunuh Eno Parihah, mengatakan bahwa korban adalah teman baiknya di pabrik tempat mereka bekerja. Karena itu, dia mengaku tidak mungkin membunuh Eno.
"Saya benar-benar tidak melakukan pembunuhan kepada Eno. Dia teman baik saya di pabrik," katanya saat membacakan surat pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/2/2017).
Arifin menambahkan bahwa selama ini dia diintimidasi oleh penyidik kepolisian agar mengaku. Dia juga dipaksa kenal dengan Rahmat Alim, “Mata saya ditutup, saya dipukul dan dipaksa makan tembakau rokok. Jadi saya bilang kenal. Tapi setelah saya mengaku, tekanan malah tambah parah lagi,” ungkapnya.
Dia memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali tuntutan mati dari jaksa. “Demi Allah saya tidak melakukan itu semua. Saya mohon kebijaksanaan hakim untuk memberikan kemurahan hati dalam memberikan putusan,” jelasnya.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa.