TANGERANGNews.com-Menjelang vonis dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawati Enno Parihah (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada hari ini, Rabu (8/2/2017). Keluarga korban berharap, dua terdakwa dewasa, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) dapat divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang lebih berat dari hukuman mati.
"Buat saya, kalau bisa lebih berat dari hukuman mati," kata Mahfudoh ibunda korban yang turut hadir dalam ruang sidang.
Untuk diketahui, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) lalu.
Jaksa tidak melihat satupun alas an yang meringankan perbuatan Arifin dan Imam. Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.
Sementara, dua terdakwa pembunuh Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi telah membacakan pembelaan atas tuntutan mati Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7/2016) lalu.
Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing kedua terdakwa dalam selembar kertas folio, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.
"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelpon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi, kepada Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.