Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang
Rabu, 2 April 2025 | 12:23
Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.
TANGERANGNews.com-Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (8/2). Pasca putusan tersebut, keriuhan terdengar dari para pengunjung sidang yang diantaranya adalah keluarga dan kerabat Eno Parihah.
"Alhamdulillah," seru salah satu pengunjung.
Mereka merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. "Ya saya puas dengan putusan hakim. Ini sudah sesuai kenginan kami," ungkap ayah korban, Arif Fikri.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
"Putusan ini juga sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, tinggal menunggu hak terdakwa mengajukan banding," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim melihat putusan hakim terlalu berat bagi kliennya. Hakim juga tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami terdakwa dari pihak kepolisian agar merwka mengakui membunuh Eno.
"Kami tidak terima, nanti kita akan kaji kembali apa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.
Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.