Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu rumah tangga (IRT), Lilianni, 33, mencuri 25 kartu kredit dan menggunakannya untuk membeli barang-barang senilai Rp31,8 juta. Kini, pelaku yang tinggal di Perumahan Gading Serpong Sektor VI, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel, ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua dan mendekam dijeruji besi.
Kapolsek Kelapa Dua Komol Endang Sukmawijaya mengatakan, pencurian itu berawal ketika korban Susan Taruna, 54, karakoke berasama temannya Heriyati di 1001, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis Tanggal 19 Januari 2017, sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku juga datang atas undangan teman korban.
“Besok harinya pada Jumat, 20 Januari 2017, korban mendapat SMS dari Bank Danamon bahwa terjadi Transaksi di kartu kredit korban. Transaksi tersebut terjadi di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua sebesar Rp31,8 juta. Korban pun mengecek kartu kreditnya, ternyata sebanyak 25 kartu kreditnya hilang,” katanya, Kamis (9/2/2017).
Kemudian korban menelusuri pemakaian kartu kredit tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan penyelidikan. Penyidik menemukan sebanyak lima lokasi penggunaan kartu kredit tersebut.
“Pelaku menggunakannya untuk membeli HP Merk Samsung galaxy note 5. Ternyata KTP-nya difoto oleh pemilik toko tersebut, oleh penyidik dikembangkan dan mengetahui alamat pelaku,” jelas Endang.
Namun karena pelaku tidak pernah ada di rumah, penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim, memancing pelaku untuk karaoke di Masterpiece, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Selanjutnya pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencuri kartu kredit korban.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 25 lembar kartu kredit beragam Bank, satu unit HP Merk Samsung galaxy note 5, satu buah jam tangan merk Guess, satu buah gelang rantai emas 5,02 gram, dua pasang sepatu Merk Tracce, dua buah tas jingjing warna hitam merk Pedro.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Endang. (RAZ)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews