TANGERANGNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Baca Juga : 15 Kotak Suara di Kabupaten Tangerang Dibuka Tanpa Saksi
Keputusan itu akan diambil setelah diterimanya surat rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Teluknaga tersebut. Ali Zaenal Abidin, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, secara lisan pihaknya sudah menerima informasi terkait dengan rekomendasi dilakukannya PSU di 15 TPS tersebut. Namun surat rekomendasi terkait hal tersebut belum diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang
"Secara lisan sudah disampaikan rekomendasinya adalah dilakukan PSU, namun kami belum menerima surat rekomendasinya, setelah menerima surat rekomendasi, kami akan melakukan pleno di KPU Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat (17/2/2017).
Soal waktu pelaksanaan, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan amanat undang-undang serta peraturan KPU, PSU harus dilakukan empat hari setelah dilakukan pemungutan suara Pilkada Banten 2017.
"Kami akan usahakan dilakukan pada hari Minggu (19/2/2017), karena kami berharap PSU dilakukan pada hari libur, sehingga masyarakat bisa lebih antusias menggunakan hak pilihnya karena dihari libur," tambahnya.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi membenarkan akan dilaksanakannya PSU di 15 TPS yang ada di Kecamatan di Teluknaga tersebut.
"Semalam Panwascam Teluknaga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat hari Minggu (19/2/2017)," katanya.