TANGERANGNEWS-Jajaran petugas Polda Metro Jaya mulai menahan sekaligus memeriksa mantan Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya. Langkah itu terkait laporan pengancaman yang dialami Niniek Sri Rejeki ,44, janda beranak dua yang menetap di kawasan Perumahan Palem Semi, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Demikian dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Idham Azis melalui Kasat Renakta AKBP Agustinus Pangaribuan. Menurutnya Agustinus, secara umum kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut tim penyidik. “Benar adanya laporan tersebut. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kami,” kata Pangariuban.
Sementara itu, Niniek Sri Rejeki didampingi kuasan hukumnya Sabungan Pandiangan SH menyatakan pelaporan atas tindakan AKP Dewa Wijaya terpaksa dilakukan sebagai tindakan mencari perlindungan hukum. Laporan itu tertuang dalam lembar kertas bernomor LP 3643/K/XII/2009/SPK dan 3644/K/XII/2009/SPK.
“Kami melapor agar yang bersangkutan tidak terlalu gampang mencabut senjata dan menodongkannya kepada warga sipil seperti kami. Disini kami merasa, setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum,” ujar Niniek.
Diceritakan Niniek, peristiwa berlangsung pada Rabu (16/12) siang lalu. Dewa datang ke ruko miliknya di kawasan pertokoan Lippo Karawaci. Namun karena saat itu saya sedang tidak berada ditempat, Dewa yang diduga sedang emosi langsung marah-marah.
“Mungkin karena kesal tidak bertemu saya, salah seorang karyawan yang bertugas menunggu ruko bernama Febrian Hidayat, bahkan sempat ditodong oleh senjata api jenis revolfer oleh Dewa. Sampai sekarang Febri masih trauma,” kata Niniek.(roedy)