TANGERANGNEWS-Dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu, sebuah rumah digerebek satuan unit narkoba Polda Metro Jaya Sabtu (19/12). Dari dalam rumah yang beralamat di Taman Puspa Blok C10 No.19, Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut, petugas mengamankan 66 gram kristal sabu-sabu, 105 gram shabu cair, dan alat-alat pembuatnya.
Dari dalam rumah berlantai dua tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka. Oleh petugas, para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan.
Di duga penggerebekan tersebut masih terkait dengan tempat-tempat pembuatan sabu-sabu dan ekstasi yang pernah dibongkar oleh petugas sebelumnya. Karena rumah yang dijadikan produksi sabu-sabu tersebut berdekatan dengan rumah yang pernah digerebek petugas pada pertengahan Desember 2008 lalu.
Menurut Siti, 35, pembantu rumah bercat warna hijau tersebut, baru diisi oleh para pelaku sejak satu bulan yang lalu. Selama menempati rumah tersebut, para penghuninya tidak pernah terlihat, mereka beraktifitas pada malam hari. “Kalau malam, sering sekali ada mobil yang keluar masuk kedalam rumah itu,” ungkapnya.
Menurut Kasat Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Hendro Jhoni, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini. Apakah masih terkait dengan rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba yang pernah kita ungkap sebelumnya di Jakarta. “Kita masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka,” ungkapnya singkat.
(dens)