Connect With Us

Dua Raperda Soal Lingkungan Disahkan, Satu Ditolak

| Senin, 21 Desember 2009 | 17:34

Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan anaknya Intan dalam sidang paripurna. (tangerangnews / tangerangnews)



TANGERANGNEWS
- Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang  mengenai pengawasan lingkungan disetujui.  Sedangkan satu ditolak karena bertentangan dengan pemerintah pusat, yakni soal Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan undian.
 
Dua raperda yang disetujui itu adalah pertama pengawasan dan pengendalian limbah gas, cair, padat, bahan berbahaya, beracun, kebisingan dan getaran. Kedua, pengelolaan sungai dan drainase. Pada raperda yang membahas soal pengawasan limbah Pemkab Tangerang menilai perlunya ada perda ini untuk mendukung upaya pembangunan yang berkualitas.
 
“Kenapa diperlukan peraturan daerah ini, karena limbah dari industri sudah mengancam manusia. Dan, kiranya ini bisa dicegah dengan adanya peraturan daerah untuk menjaga kualitas pembangunan ,” kata Bupati Ismet Iskandar, setelah disahkannya dua raperda itu, siang ini di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
 
Disamping itu, Bupati juga mengatakan, saat ini telah terjadi kerusakan pada Sungai yang ada di Kabupaten Tangerang. Karenanya, betapa pentingnya perda untuk menjaga kelestarian sungai dan drainase.
 
Sementara itu, meski sempat ditolak berbagai fraksi. Namun, hanya satu raperda yang ditolak DPRD Kabupaten Tangerang. Sejumlah fraksi,  pada pandangan akhirnya menyatakan, perda sangatlah penting. Tetapi bagaimana realisasinya sebab selama ini banyak perda yang belum terlaksana dengan efektif. “Betul Tangerang adalah kota industri. Tetapi ini jangan di paksakan untuk disahkan mengingat banyak data yang di minta Pansus belum diserahkan. Apalagi  mengingat banyak perda yang disahkan tetapi pelaksanaan Perda tersebut belum berjalan dengan efektif,” ujar juru bicara FPKS Whisnu Yudhamukti.
 
 
Berbeda dengan FPKS, Sekretaris FPPP Nazil Fikri selain tidak setuju dengan perda soal undian, PPP juga menyesalkan denda yang begitu ringan pada perda tentang pengawasan
dan pengendalian limbah. “Masak hanya didenda Rp50 juta atau pidana enam bulan, ini membuktikan masih ada keberpihakan kepada pengusaha nakal. Kami meminta mohon dipertimbangkan soal sanksinya,” ujar Nazil. (dira)

NASIONAL
Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Rabu, 9 April 2025 | 11:00

Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online dan taksi online. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan program penyediaan rumah subsidi khusus untuk mitra Gojek.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

TANGSEL
Benyamin Ancam Sanki ASN Tangsel Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Benyamin Ancam Sanki ASN Tangsel Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 | 16:48

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel pasca libur Idulfitri 1446 hijriah dan Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi perhatian serius.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill