TANGERANGNEWS.com-Guna menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan, PT Aetra Air Tangerang melakukan penyesuaian tarif air dan abonemen yang berlaku untuk tagihan yang diterbitkan mulai bulan Mei 2017.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 690/Kep.206-Huk/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Pelanggan Air Minum Pada PT Aetra Air Tangerang tanggal 27 Maret 2017.
Tarif baru ini akan menggantikan tarif lama yang telah diberlakukan oleh Pemkab Tangerang sejak November 2014. Dengan adanya penyesuaian tarif ini maka tarif rata-rata air Aetra Tangerang menjadi Rp6 per liternya, hanya berselisih Rp0,7 per liternya atau Rp700 per m³ (1.000 liter).
Penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan karena adanya perkembangan perekonomian selama dua tahun terakhir seperti kenaikan upah minimum Kabupaten Tangerang, inflasi dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Secara target, Aetra Tangerang telah berhasil merealisasikan kewajiban yang diamanatkan, bahkan melampauinya. Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan Aetra Tangerang untuk dapat melayani 72.000 pelanggan hingga akhir masa konsesi pada tahun 2034. Namun pada tahun ke lima (2016) Aetra Tangerang sudah mampu melayani lebih kurang 52.000 pelanggan secara langsung dan lebih kurang 19.000 pelanggan melalui air curah.
Artinya dari rasio target area pelayanan di tahun ke 5 sebesar 5%, saat ini Aetra Tangerang telah mampu mencapai rasio area pelayanan sebesar 38,5% dari wilayah konsesi yang setara dengan 13,5 persen penduduk kabupaten Tangerang. Di akhir tahun 2015, Aetra Tangerang juga telah menanamkan investasi Rp 750 Miliar dari Total Rencana Investasi awal sebesar Rp 588 Milyar sampai dengan akhir masa konsesi.
Pada tahun 2017 ini Aetra Tangerang menargetkan penambahan pelanggan baru sebesar 7.000 pelanggan dan telah menyiapkan investasi tambahan sebesar Rp29,3 miliar untuk pengembangan jaringan perpipaan.
Di sisi lain, Aetra Tangerang juga akan tetap menjalankan tanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelanggan, termasuk kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum terlayani melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).