Connect With Us

Bupati Tangerang Gelar Rakor Bahas Tiga Isu Aktual

Mohamad Romli | Selasa, 18 April 2017 | 16:00

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Tangerang di pendopo Bupati, Selasa (18/4/2017). (TangerangNews@2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Tangerang di pendopo Bupati, Selasa (18/4/2017).

Rapat tersebut membahas tiga isu aktual, diantaranya soal konflik SARA, pengendalian tempat hiburan dan berita palsu (hoax). Ketiga isu tersebut dianggap penting karena dapat mengganggu, meresahkan, dan membuat perpecahan antar kelompok masyarakat.

Dikatakan Zaki, Pemkab Tangerang terus berupaya melakukan deteksi dini, sosialisasi, dan mengingatkan masyarakat pentingnya kebersamaan, karena menurut Zaki, perbedaan adalah kekuatan.

"Saya berharap melalui para kepala SKPD dan Camat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, untuk terus menjaga keutuhan dan saling menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar, kita harus perangi isu tersebut," katanya.

Rapali Daili, Sekretaris Pembaruan Forum Kebangsaan Kabupaten Tangerang mengatakan, konflik sara adalah kekerasan yang dilatarbelakangi sentimen antar suku, agama, ras dan golongan tertentu.

Penyebab konflik sara, lanjut Rapali, karena adanya benturan budaya, masalah ekonomi dan politik, diskriminasi, sikap arogansi dari sekelompok masyarakat.

Rapali juga mengatakan, masih ada kelompok masyarakat yang menganggap perbedaan sara merupakan masalah. Sehingga sikap serta pandangan saling curiga terhadap etnis lain.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Rapali mengatakan, harus terus dijaga kondisi damai dalam bermasyarakat, menumbuhkembagkan kembali sikap nasionalisme, menanamkan kesadaran bagi semua warga negara, memupuk dan meningkatkan semangat bhineka tunggal Ika.

"sejak dini hindari sikap egoisme, menghormati perbedaan suku budaya dan agama, memberikan pemahaman perbedaan adalah kekuatan, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini," katanya.

Soma Atmaja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengatakan hoax adalah sebuah kebohongan atau informasi sesat yang sengaja disamarkan agar terlihat benar.

Menurut Soma, mengantisipasi berita hoax tersebut  melalui kaidah 5 W dan 1 H (who, what, where, when, why, dan How), mencermati bahasanya, dan mencari sumber yang akurat.

Sementara Yusuf Herawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan semakin meningkatkannya jumlah dan heterogenitas penduduk di Kabupaten Tangerang dapat menyebabkan rawan gangguan ketertiban umum,
permasalahan sara dan meningkatnya potensi kejahatan.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menurutnya terus melaksanakan fungsi pendataan, pengawasan dan pembinaan tempat hiburan, serta penertiban tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

Selasa, 15 April 2025 | 19:49

Bagi yang sedang menimbang karier masa depan atau mungkin ingin banting setir ke jalur profesi yang lebih menjanjikan secara finansial, 10 daftar pekerjaan dengan gaji tertinggi ini bisa jadi bahan pertimbangan.

KAB. TANGERANG
Kementerian PKP Gandeng Bos PIK 2 Bangun 250 Rumah Gratis di Tangerang, Ditarget Rampung Oktober 2025

Kementerian PKP Gandeng Bos PIK 2 Bangun 250 Rumah Gratis di Tangerang, Ditarget Rampung Oktober 2025

Kamis, 17 April 2025 | 10:37

Pembangunan 250 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang terus berjalan sejak dimulai pada November 2024. Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

TEKNO
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill