Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com--Kasus kekerasan terhadap sembilan anak perempuan yang masih belia di Rukun Warga 07, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua disorot serius aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang.
Dewi Sundari, Ketua lembaga tersebut mengaku marah dan geram atas perbuatan bejat tersangka K. Bahkan ia menganggap Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat. Sebab dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu (03/5/2017).
Dengan kondisi tersebut, Dewi menghimbau semua pihak harus turut serta aktif dalam mencegah segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
"Kita harus melakukan antisipasi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal seperti itu," tambahnya.
Dewi juga meminta semua pelaku tindak kejahatan terhadap anak untuk dijatuhi hukuman maksimal, tak terkecuali tersangka K yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
"Jika pelaku terbukti bersalah, hukuman maksimal harus diberikan kepadanya," tambahnya.
Menurut Dewi, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-undang nomor 17/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.
"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tandasnya.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.